Friday 10 November 2017

Forex Syariah


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader di Indonesien. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex Diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas Dengan Artikel Yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya Permintaan Dan Penawaran Inilah Yang Menimbulkan Transaksi Mata Uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan Kamu Membeli ikan Dalam Luft, Karena Sesungguhnya Jual Beli Yang Demikian Itu Mengandung Penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli Barang Yang Tidak Di Tempel Transaksi Diperbolehkan Dengan Syarat Harus Diterangkan Sifatsifatnya Atau Ciri-Cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etikett yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, Video Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan krankheit devisa. Misalnya eksportir Indonesien akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000 Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesien Nr .: 28DSN-MUIIII2002 Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Dan Ibn Majah, Dengan Teks Muslim Dari Ubadah Bin Shamit, Nabi sah Bersabda: (Juallah) Emas Dengan Emas, Perak Dengan Perak, Gandum Dengan Gandum, Syair Dengan Syair, Kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, Dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, Nabi sah Bersabda: (Jual-Beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Einheit Usaha Syariah Bank BNI Nr. UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (über den Ladentisch) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts vereinbarung untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAMajlis Fatwa Kebangsaan: Hukum Pelaburan Forex Suzardi Maulan 16. Februar 2012 Pelaburan Forex Yang Dibuat Oleh Individu di Plattform Online Internet Adalah Haram. Keputusan ini telah pun dibuat oleh muzakarah Majlis Fatwa Kebangsaan. Ini kerana muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (einzelner spot forex) melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interesse, pensyaratan jual beli dalam pemberian hutang melalui hebel, qabd yang tidak jelas ketika Transaksi pertukaran, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan dan spekulasi yang melibatkan perjudian. Tuan dapat membaca kenyataan lanjut seperti berikut: Muzakarah Jawatankuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-98 Yang Bersidang Pada 13-15 Februar 2012 telah membincangkan Hukum Perdagangan Pertukaran Matawang Asing Oleh Individu Secara Lani (Einzelner Spot Forex) Melalui Platfom Elektronik . Muzakarah telah membuat keputusan seperti berikut: Setela mendengar taklimat dan penjelasan pakar daripada Akademi Penyelidikan Syariah Antarabangsa Dalam Kewangan Islam (ISRA) serta meneliti keterangan, hujah-hujah dan pandangan yang dikemukakan, Muzakarah menegaskan bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) oleh individu secara Lani (einzelner spot forex) melalui platfom elektronik adalah melibatkan item ribawi (iatu mata wang) dan dari sudut fiqhiyyah ia tertakluk di bawah hukum Bucht al-Sarf yang perlu dipatuhi syarat-syarat umum jual beli dan syarat-syarat khusus bagi Bucht al-Sarf seperti berikut: Syarat-syarat Umum jual beli: pihak yang berakad mestilah mempunyai kelayakan melakukan Kontrak (Ahliyyah al-Taaqud) Harga belian hendaklah diketahui dengan jelas oleh Kedua-dua pihak yang berakad Artikel belian hendaklah Suatu yang wujud dan dimiliki sepenuhnya oleh pihak yang menjual Serta boleh diserahkan kepada pembeli Sighah akad hendaklah menunjukkan keredhaan kedua-dua pihak, tidak ada unsur penempohan dan sighah ijab dan qabul mestilah bersepadanan dan menepati antara satu sama lain dari sudut ciri-ciri dan kadarnya. Syarat-syarat khusus Bucht al-Sarf: Berlaku taqabbudh (penyerahan) antara kedua-dua item yang terlibat dalam plattform forex sebelum kedua-dua pihak yang menjalankan transaksi berpisah daripada majlis akad Jual beli matawang hendaklah dijalankan secara lani dan tidak boleh berlaku sebarang penangguhan dan Akad jual beli al-sarf mesti bebas daripada khiyar al-Syart. Selain memenuhi syarat-syarat tersebut, Muzakarah juga menegaskan bahawa operasi perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) hendaklah bebas daripada sebarang unsur riba, elemen al-Salaf wa al-Bay (pemberian hutang dengan syarat dilakukan transaksi jual beli), unsur perjudian, gharar Yang berlebihan dan kezaliman atau eksploitasi Berdasarkan kajian terperinci yang telah dilakukan, Muzakarah mendapati bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (individueller spot forex) melalui platfom elektronik mengandungi unsur-unsur seperti riba melalui pengenaan rollover interesse pensyaratan jual beli dalam pemberian hutang melalui hebel, Qabd yang tidak jelas ketika transaksi pertukaran, penjualan mata wang yang tiada dalam pegangan dan spekulasi yang melibatkan perjudian. Selain itu ianya juga tidak sah dari sisi undang-undang Kerajaan Malaysia. Sehubungan itu, Muzakarah bersetuju memutuskan bahawa perdagangan pertukaran mata wang asing (forex) oleh individu secara lani (individuelles spot forex) melalui platfom elektronik yang ada pada masa ini adalah haram kerana ia bercanggah dengan kehendak syarak dan juga tidak sah dari sisi undang-undang negara . Selaras dengan itu, umat Islam adalah dilarang daripada melibatkan diri dalam perdagangan mata wang seumpama ini. Muzakarah juga menegaskan bahawa keputusan yang diputuskan ini tidak terpakai ke atas urus niaga pertukaran mata wang asing menerusi kaunter di pengurup wang berlesen dan urus niaga pertukaran mata wang asing yang dikendalikan oleh institusi-instituti kewangan yang dilesenkan di bawah undang-undang Malaysia. Laporan akhbar mengenai Keputusan Majlis Fatwa Kebangsaan: KOTA BHARU: Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan semalam memutuskan umat Islam haram mengamalkan sistem perniagaan pertukaran wang asing. Pengerusi Jawatankuasanya, Tan Sri Dr. Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran wang asing seperti itu tidak menepati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. Hasil kajian jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan pertukaran wang asing membabitkan spekulasi mata wang dan ini bercanggah dan berlawananischen dengan hukum Islam. Oleh itu, Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan memutuskan bahawa umat Islam diharamkan daripada mengamalkan sistem perniagaan cara demikian, katanya kepada pemberita selepas mempengerusikan mesyuarat Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan Ke-98 di sini. Abdul Shukor berkata banyak isu yang meragukan mengenai perniagaan pertukaran asing, oleh itu umat Islam tidak perlu menceburkan diri, tambahan pula kegiatan itu membabit penggunaan internet di kalangan individu, yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. Lain-lain jenis perniagaan pertukaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan, kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, katanya. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islam Membran Pelaburan atau Membran Simpanan Melalui Skim Sijil Simpanan Premium (SSPM) Yang Dikendalikan Bank Simpanan Nasional (BSN). Katanya keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui taklimat yang disampaikan oleh pihak panel syariah Bank Negara pada muzakarah itu. BERNAMAJenis Broker Forex Persiapan Trading Forex Dan Pemilihan Broker Sebelum und ein Memilih Suatu Broker Forex. Kami Akan Memberikan Kepada und ein Perihal informasi dalam mengetahui Makler unda. Pada Umumnya Terdapat 4 jenis Broker Forex Yang Paling Sering Dipakai Oleh Para Trader Dalam Bertransaksi Atau Bertrading Forex, Yaitu Broker Konvional, Non Dealing Desk (ECN STP DMA), Dealing Desk, dan Hybrid. Bertrading Forex juga bisa dilakukan dengan cara und ein menuju ke bank unda ataupun ke tempat penukaran uang (Geldwechsler) untuk bertransaksi dengan uang fisik. Cara tradisional itu adalah krankheit bertrading forex secara konvional (nicht online), yang tentunya banyak sekali keterbatasannya dan tidak realtime. Di halaman ini kami hanya membahas dan memperkenalkan jenis-jenis broker yang dipakai untuk Bertading Forex secara Online (nicht fisik), yaitu: BROKER NICHT DEALING DESK Yaitu suatu broker yang dimana bestellen adalah diteruskan langsung kepada pasar, lembaga keuangan atau bank bank bank bear, Ataupun kepada broker lain Biasanya verbreitete di Broker jenis Non Dealing Desk adalah bersifat berubah-ubah (fluktuatif) bergantung kepada pasar yang sesungguhnya. Broker jenis Non Dealing Desk sangat cocok digunakan untuk para trader profesional. Karena sangat adil, tanpa manipulasi dan user bertrading melawan pasar yang sesungguhnya dan bukan melawan broker atau bandar. Jenis Broker Non Dealing Desk Dibagi Menjadi 3. yaitu ECN Broker, STP Broker als DMA Broker. ECN Forex Broker (Elektronisches Kommunikationsnetz) Di Broker jenis ECN adalah para Benutzer dapat terjun secara langsung dan ikut berpartisipasi ke dalam pasar yang sesungguhnya yang dimana ikut bercampur pula dengan partisipan lain di dalam pasar tersebut seperti para Bank, Pemerintah, Institus maupun Trader Perorangan Yang Dimana mereka saling berinteraksi Jual dan Beli secara bersamaan tanpa adanya suatu intervensi dari pihak broker ataupun Händler (Dealing Desk). Biasanya pihak perusahaan broker hanya mendapatkan keuntungan dari komisi ataupun dari mark-up verbreitung Di jenis Broker ECN kondisi yang digunakan adalah kondisi sesungguhnya yang terjadi di pasar dan tanpa dibuat-buat. Broker ECN bekerja dengan mempertemukan penjual dan pembeli secara nyata (via online, realtime), serta bukan melawan brokerbandar dalam melakukan Kaufen dan Sell nya. Kelemahan-Broker Yang jenis ECN (Yang 100 ECN) Adalah und ein Tidak Akan Bisa Hedging, Hebel Yang Sangat Rendah, Dan Terbatas Dengan Aturan FIFO, Selain Itu und ein Juga Akan Dibebani Biaya Komisi Handel. Keunggulan dari broker jenis ECN hanya di faktor Spread saja sebenarnya, tetapi kalau und a tidak terbiasa maka seringkali juga bisa merepotkan karena fiturnya yang lebih terbatas daripada yang berjenis STP Non Dealing Desk. Seringkali Perusahaan Broker Pada Umumnya Yang Menyatakan Dia Adalah ECN Padahal Bukan 100 Vollständig ECN. Contoh Broker Yang 100 ECN Adalah di Interaktive Broker. STP Forex Broker (Straight Through Processing) Broker jenis ini berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan dengan perusahaan broker lain selaku likuiditornya. Biasanya eksekusi bestellen dari broker jenis STP adalah diteruskan kepada para broker besar (institusi besar) ataupun kepada beberapa broker ECN. Tetapi jika bestellen dari broker STP tersebut diteruskan kepada broker yang berjenis Dealing Desk maka bestellen dari broker STP tersebut bergantung kepada broker yang ditujunya tersebut. Dan untuk broker jenis STP sistem transaksi ordernya menggunakan basis quota dari para liquiditornya DMA Forex Broker (Direktmarktzugang) yaitu suatu broker yang cara kerjanya hampir sama dengan broker berjenis ECN dengan campuran STP, tetapi bedanya di broker DMA adalah terikat kontrak dengan suatu liquiditor tertentu , Serta menggunakan sistem transaksi dengan basis Best Rate dari para liquiditornya. Selain itu ada beberapa hal lain yang membedakannya. Selengkapnya mengenai DMA Broker als perbedaannya dapat disimak di. DMABroker Seringkali para broker (terutama yang tidak legal atau yang tidak teregulasiunreguliert) menyebut STP dengan ECN ataupun DMA, tetapi pada dasarnya agak berbeda, karena STP adalah menggunakan pihak broker lain sebagai liquiditornya (dilempar ke broker lain) ataupun bisa ke beberapa bank besar, sehingga Eksekusi dan segalanya dari broker jenis STP adalah BERGANTUNG kepada kualitas broker liquiditornya tersebut dan kualitas jalur koneksi routingnya. Sedangkan di jenis Yang Benar-Benar Broker ECN Adalah Tidak Dilempar Lagi Ke Makler Lain, Tetapi Langsung Kepada Beberapa Bank Besar (Multi Inter-Bank), Para Trader Lain, Dan Pasar Yang Sesungguhnya Yang Mempertemukan Penjual Dan Pembeli Secara Langsung TANPA Intervensi Dari Broker Händler Atau bandar (keine mittleren männer). Untuk Broker berjenis ECN (Yang Benar-Benar Full ECN atau True ECN) itu biasanya kurang fleksibel, dan mereka membutuhkan modal yang lebih besar, terdapat komisi handel, tidak bisa hedging dan terdapat aturan FIFO (zuerst in first out). Broker jenis ECN hanya unggul di verbreitet dan tingkat kecepatan eksekusinya. Untuk Broker benar-benar berjenis ECN tidak menggunakan Plattform Metatrader. Kami lebih menyarankan menggunakan broker berjenis STP Non Dealing Desk, ataupun jenis DMA untuk kenyamanan anda bertrading dan lebih fleksibel BROKER DEALING DESK Yaitu suatu broker yang dimana mereka membuat suatu pasar tersendiri dengan kondisi yang mereka tentukan sendiri (Bandar). Di dalam kasus ini para Benutzer bertrading melawan broker atau bandar. Pada dasarnya Broker Dealing Schreibtisch Mendapatkan Keuntungan Terbesarnya Dari Kekalahan Para Usernya, Sehingga Bila User Menghasilkan Profit Maka Broker Akan Membrana Dari Kas Broker Tersebut Sendiri (Bukan Murni Didapat Dari Pasar Yang Sesungguhnya). Bila anda bertrading di jenis broker Dealing Desk maka pastikan und ein menempatkan dana anda di broker Dealing Desk yang legal dan terdaftar (teregulasi) oleh pemerintah sebagai perusahaan pialang dan telah bereputasi baik. Broker Dealing Desk tidak selamanya buruk, ASALKAN mereka teregulasi dengan benar. Karena Broker Händler tersebut berarti mereka juga bisa menciptakan pasar dari para usernya sendiri, oleh karena itu dinamakan Händler (Dealing Desk). Jadi unsur KAUFEN Dan SELL di Broker Dealing Desk Sebenarnya Adalah Diambil Dari Pembeli Dan Penjual Yang Dari Kumpulan Para Benutzer Mereka Sendiri, Tetapi Bila Volumenya Tidak Mencukupi Maka Barulah Perusahaan Broker Yang Menghandlenya (Tetapi Tidak Boleh Curangnakal). Biasanya ini bisa dilakukan di Broker Yang Memiliki Jumlah Benutzer Yang Sangat Banyak Dan Bervolume Memadai, Tentunya HARUS Yang Teregulasi Benar Juga (Ada Lembaga Pemerintah Yang Mengawasinya) Agar Mereka Beroperasi Dan Menjalankan Bisnis Sesuai Dengan Peraturan Legal Dan Tidak Merugikan Para Usernasabahnya Tersebut. Jadi Broker Händler TIDAK SELAMANYA BURUK, asalkan Teregulasi benar. Regulasi yang benar dan kredibel untuk suatu perusahaan Broker dengan pasar Internasional yaitu (pastikan terdaftarnya di kategori pialang FCM). NFA, CFTC, FSA (FCA UK), MFSA, MiFID, ASIC (selengkapnya lihat di daftar regulasi). Broker Dealing Desk Seringkali Krankheit Sebagai Para Bandar (Händler). Broker Dealers terdiri dari 2 jenis: Händler Besar Broker berjenis ini biasanya telah mempunyai reputasi yang baik dan terdaftar legal (teregulasi) sebagai perusahaan pialang (Futures Commission Merchant atau FCM) seperti teregulasi di NFA, CFTC, FCA UK, ataupun ASIC, serta bukan terletak Di tempat yang terpencil atau tidak jelas Sama seperti halnya anda bermain di kasino maka sebaiknya und ein mencari kasino yang besar seperti di Macau ataupun di Las Vegas. Hal Ini Bertujuan Agar Jika und ein Mendapatkan Profit Maka Dipastikan Broker Tersebut Dapat Membran Kemenangan und ein Dan Simpanan Investasi Dana und ein Tetap Aman. Karena di Broker Dealing Desk Yang Teregulasi Ini Terdapat Suatu Badan Pengawas (Umumnya Dari Pemerintah Setempat) Yang Bertujuan Untuk Mengontrol Ataupun Menjamin Bahwa Broker Tersebut telah Menjalankan Tugasnya Dengan Baik Dan Tidak Menipu Para Nasabah. Händler Kecil atau Unregulierter Broker (Bucket Shop atau Broker Kaki Lima, Yang Biasanya BERKANTOR PUSAT di tempat Terpencil Offshore) Broker jenis ini Adalah Broker Yang Harus und ein Hindari, Karena Mereka Berpotensi Besar Untuk Memanipulasi Transaksi unda ataupun Bertindak Curang Sehingga und ein Akan Mudah Mengalami Kekalahan Yang Semestinya tidak terjadi Umumnya Broker Eimer Geschäft tidak berijin sebagaimana mestinya, dan hanya berijin sebagai perusahaan biasa atau lainnya (bukan sebagai perusahaan pialang) dan hal ini sering mengecoh para calon nasabah yang masih awam. Ciri-ciri broker eimer shop adalah terletak di tempat-tempat yang tidak jelas Atau terpencil (negara offshore yang tidak jelas) dan tidak berijin regulasi sebagaimana mestinya (ini yang biasanya dilakukan). Zerstörung itu ciri-ciri lain dari Broker Eimer Shop adalah mereka 98 pasti memperbolehkannya Transfer uang dengan pihak ke 3 perorangan. Ataupun menggunakan Gutschein. Boleh menggunakan Geldwechsler Bank lokal. Pendaftaran yang sangat mudah dan terkesan sembarangan serta TANPA Verifikasi yang memadai. Kemudian terdapat batasan ataupun melarang suatu teknik handel tertentu (Seperti scalping, martingale dan sebagainya) ada juga broker eimer geschäft yang memperbolehkan segala macam teknik handel tetapi di dalam sistemnya sebenarnya sudah terpasang suatu script otomatis yang dapat menghambat teknik tersebut (script tersebut biasanya bernama Virtueller Händler ). Kondisi Yang Ditawarkan Broker Eimer Shop Seringkali Diluar Kondisi normalen Dari Keadaan Pasar Yang Sesungguhnya, Seperti Hebel Yang Terlalu Tinggi (Misal 1: 1000 Keatas), verbreiten Rendah Yang Tidak Masuk Akal (Contoh: 1 Pip Fix Bahkan 0 Pip fixiert, Padahal di Pasar Sesungguhnya Verbreiten adalah SELALU BERUBAH atau berfluktuatif terus setiap detiknya). Dan juga terdapat Bonus-Bonus Besar (Biasanya 20 Keatas) Yang Tujuannya Bersifat Pancingan Menjebak Para Nasabah Agar Mau Menempatkan Dananya (Yang Pada Akhirnya Adalah Untuk 8220dimakan8221 Oleh Bandar Curang Tersebut). Berhati-hatilah dengan broker yang menawarkan hal-hal terydalu fantastis ataupun bonus yang terlihat sangat menarik diluar logika. Karena semakin besar bonusnya maka perlu anda ispadai lebih seksama, daripada nantinya terjebak dan und a akan mengalami kerugian yang tidak sebanding dengan bonus yang ditawarkan. (Hati-Hati Juga Dengan Broker Yang Menawarkan Willkommensbonus Yang Sangat Besar Semisal 20, 30, 50 Bahkan 100. Karena Itu Pasti Tergolong Broker jenis Ini, Karena Bonus sebesar itu Hanya Mungkin Didapat Dari Verlust Nasabah Semakin besar bonusnya Maka Semakin Berbahaya Perusahaan Makler Tersebut) Hal-hal curang yang biasa dilakukan oleh broker berjenis Bucket Shop yaitu. Fordern yang berlebihan, eksekusi bestellen yang lambat, jika terkena TP (Zielgewinn) sulit untuk dieksekusi tetapi sebaliknya jika terkena SL (stop loss) maka mudah sekali dieksekusi, server yang sering down, manipulasi atau rekayasa harga zitat, menghilangkan transaksi gewinn secara sepihak dengan Dalih handel und a tidak sah, penarikan dana seringkali tertahan atau tidak bisa dilakukan, pernyataan yang tidak benar, dan hal-hal penipuan (scam) lainnya. Hati-Hatti Dengan Pernyataan Dari Broker Eimer Shop Yang Seringkali Mitgliedschaft Pernyataan Salah dan Menyesatkan Mengenai Sistem Mereka, Seperti Mereka Menyatakan Bahwa Mereka Adalah Broker Berjenis ECN, DMA ataupun STP Tetapi Kenyataannya Mereka Adalah Dealing Desk Yang Bersistem Bandar Bahkan Lebih Parah, Hal Ini Semata - Mata bertujuan untuk menipu dan menarik minat masyarakat awam agar bertrading di tempat mereka, padahal kenyataannya mereka BUKAN ECN. DMA ataupun STP yang sebenarnya. Oleh karena itu peran Legalitas Pemerintah Regulasi SANGATLAH PENTING agar sebagai PENGAWAS Makler atau pialang untuk tidak sembarangan dan tidak memberikan pernyataan salah yang dapat menyesatkan masyarakat. Waspada Pula Dengan Award. Sponsor, dan penghargaan yang mereka klaim (biasanya dilakukan oleh broker Ilegaler Verstärker Bucket Shop untuk menarik perhatian). Contoh: Sebagai der beste Makler. Penghargaan itu tidak menjamin broker tersebut aman. Periksa pula dari lembaga Mana Yang Mitgliedsbewertung perusahaan tersebut. Cari di Google mengenai kredibilitas dari perusahaan Bewertung tersebut. Contoh Broker forex Prime4x yang scam tersebut juga sebelumnya mengklaim sebagai 8220Der beste Broker 20098221 padahal lembaga pemberi ratingnya adalah lembaga yang tidak kredibel, dan buktinya broker tersebut nyatanya scam dan membawa lari uang nasabah. Hati-Hatti Pula Dengan Rating Yang Dibeli (Atau Istilahnya KKN Penyogokan), Dan Hati-Hati Pula Dengan Yang Seolah-Olah Itu Penghargaan Padahal Itu Hanya Artikel iklan Dari Broker Itu Sendiri Yang Menulis, Tetapi Dibuat Seolah-Olah Itu Penghargaan Dari Medien Tersebut, Padahal itu bukan (pernah terjadi di suatu broker yang mengaku penghargaannya adalah dari CNBC, padahal setelah diteliti ternyata itu hanyalah artikel iklan yang ditulis sendiri). Waspada dengan trik-trik 8220nakal8221 dan pernyataan iklan yang tidak benar dari broker forex ilegal tersebut. Broker ini adalah merupakan kombinasi antara jenis broker ECNSTPDMA dengan broker Dealing Desk. Umumnya Broker Hybrid mempunyai suatu aturan dalam melempar bestellen ataupun berdasarkan dari jenis akun yang digunakan. Seutelai Contoh: Jika besaran Lot und a. Ataupun Frekuensi Ataupun Equity und a dibawah nilai XXX maka anda dieksekusi di sisi Händler, tetapi jika diatas itu akan dieksekusi di jenis STP ataupun ECN atau DMA. Sebenarnya sulit untuk mengetahui bahwa broker ini termasuk bertipe Hybrid ataupun tidak. Hal ini hanya dapat und ein rasakan dengan mencobanya ataupun berdasarkan dari reputasi broker tersebut dan regulasinya. AKUN DEMO vs REAL ACCOUNT Akun di Demo TIDAK AKAN SAMA dengan penggunaan di akun yang sesungguhnya (live real account). Seidia Jika Kondisi Di Demo und ein Berjalan Dengan Baik Maka Tidak Menjamin Bahwa Real Account und ein Juga Akan Sama, Terutama di Broker Yang Berjenis Eimer Shop. Sehingga untuk mengetahui benar broker tersebut maka haruslah dicoba melalui kondisi Live-Konto. Baca pula artikel kami mengenai Daftar perijinan (regulasi) yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan Forex Yang Benar. Dan Periksa Pula Alamat KANTOR PUSAT Dari Broker Forex Yang Ingin und ein Pergunakan (Bukan Alamat IB. Agen Atau Resellernya), Apakah Kantor Pusat Mereka Terletak Di Negar Yang Tidak Aman, PO BOX (Kotak Surat Saja) Sewaan, Alamat Tidak Jelas (Dari Neger Offshore ), Ataukah di negara yang bereputasi bagus. Hal ini penting untuk und a cermati sebelum terjerumus ke broker atau perusahaan forex yang tidak benar. (Bila perusahaan Broker Forex und ein termasuk di dalam daftar Regulator Resmi tersebut, terutama yang di daftar NFACFTC, mereka lebih aman Karena biaya untuk bisa terdaftar di regulasi NFACFTC di kategori FCM membutuhkan setidaknya 20 juta Dan bila melanggar maka mereka berpotensi kehilangan 20 juta tersebut (Rp.200 Millyar), sehingga mereka lebih aman dan lebih berkualitas daripada yang tidak terdaftar) Untuk Regulator lain juga boleh, asalkan masuk di Regulator MiFID, MFSA, FCA UK, dan ASIC Hati-Hatti Dengan Regulasi Palsu atau Perijinan Palsu Yang Dapat Mengecoh , Yang Kadang Juga Dipampang Oleh Para Broker Eimer Shop (Padahal itu bukan regulasi Yang Sebenarnya). Semoga informasi ini dapat bermanfaat dan menghindari und a agar tidak terjebak di Broker-Broker Eimer Geschäft Yang Marak Beredar. Oww gt meister, padahal marketingnya bilang kalau yang di rekomendasikan oleh tradersfamily itu broker yang terpercaya, dan bukan bandar. Meister tau tentang Händler Familie. Soalnya disitu ada pelatihan forex yang biayanya 3 juta untuk 3 hari berturut-turut. Kalau menurut meister bagai mana apakah mereka punya kapabilitas untuk mengajarkan forex Pengajar nya kalau saya baca di webnya adalah Tito Hayunanda dan Hendra Susanto William .. Bitte Ratgeber Master ya marketingnya pasti ngomong bagus2nya. Tapi apakah und a tahu bahwa dulu tradersfamily itu pernah merecommendkan broker dan yang terjadi broker itu scam loh dan uang nasabahnya banyak yang masalah disana. Waktu itu mereka merekomendasikan Makler Futures Galleria Yang notabene itu Broker nggak bener dan masalah. Menurut Kami Mereka Itu Cari uang Dari Seminar Forex Firman Adi Saputra sagt: Sehr geehrte Masta, untuk Melakukan Entzug Anfrage di Gainscop itu dengan mengirim E-Mail Antrag Form Yang Sudah Discan Dengan Mengisi Daten2 Termasuk nmr Login Account Trader Kita. Apa itu tidak beresiko disalahgunakan, apa ada cara WD lain selain kirim emal, makasih sebelumnya masta8230 itu tidak beresiko Pak, memang begitu prosedurnya Fxdd. Kami pribadi juga Handel di Gainscope dan seringkali juga menarik Gewinn ribuan Dollar tidak pernah masalah loh, dan kami merasa aman juga dengan prosedur yang ketat dari mereka itu. Seperti halnya di bank pun kalau und ein mau narik uang juga dimintai data2 dan mengisi formulir kan Pak, tidak boleh sembarangan. Yang penting passwort Bapak kan Bapak simpan sendiri loh. (Ibaratnya seperti PIN ATM Bank kan Bapak juga simpan sendiri, tetapi nomor rekening bank kalau diberitahukan ke orang lain juga gpp kan Pak, misalnya untuk pembayaran, transfer uang beli barang, dll kan rekening itu offen öffentlichen semua loh Tetapi yang penting passwordnya Bapak halten Geheime sendiri) selain itu Di broker teregulasi semacam Gainscope Fxdd itu nggak bisa dikirim ke berbeda nama loh Pak dananya, jadi aman mereka. Firman Adi Saputra sagt: thanx feedbacknya masta8230.saya masih punya pertanyaan lagi: 1. Di fxdd WD über paypal atau fasapay bisa ga soalnya bunga bank cukup besar kalo WD über Draht 2. Apa perbedaan antara akun biasa dan akun syariah di Fxdd, saya sudah Coba mengajukan permohonan untuk membuka akun syariah di fxdd tapi ga bisa2 3. Koq akun masta lama banget ya baru dibuka lagi salam trader8230 1. mereka nggak bisa pakai itu setahu kami 2. bedanya di swap dan nicht swap saja, coba hubungi ke Gainscopenya Pak kalau pengajuan2 tsb 3. iya karena kami baru dari liburan Pak Mlm. Ada teman saya yg tanya Om8230apakah kl kita mendaftar lewat gainscope itu data2 kita langsung masuk ke broker FXDD atau di tampung di Datenbank Gainscope. Kemudian pihak gainscope mandaftarkan ke FXDD. Kalau ditampung di datenbank gainscope gitu semua data2 kita dapat di ketahui oleh pihak gainscope dong. Makasih Gainscope itu Fxdd Pak, disana itu aman menurut kami, sebab pegawainya pun mau ambil uang juga tidak akan bisa, karena sistem mereka itu menerapkan aturan bahwa uang keluar itu tujuannya harus sama dengan uang masuknya, jadi kalau transfer dari bank Ein rekening A, maka Zurückgezogenes Wappen juga harus kesana dan gak bisa berbeda jalur. Jadi meski karyawan Fxdd nakal Wortspiel, mereka juga gak bisa mencuri uang anda. Kami pribadi juga Handel melalui Gainscopefx itu. Dan nggak pernah masalah sih. Bahkan kalau kami lihat repräsentant Fxdd yang paling lama itu adalah memang Gainscope itu loh (sejak tahun 2006) keamanan2 mereka itu pernah kami tanyakan juga, dan yang disimpan oleh mereka itu hanya daten diri biasa saja yang tentunya sesuai dengan aturan Fxdd pusat, dan itu bukan Kennwort handeln loh. Tetapi jikalau passwort tradingnya terbobol pun, maka hacker atau orang dalam broker pun juga nggak bisa ambil uang anda kok Pak, ini yang kami suka dari mereka itu. Beda kalau dengan broker2 yang nicht geregelt loh Pak. Selamat wunde min saya mau tanya bagaimana pendapatnya tentang broker monex investindo, tickmühle, octaFX, dan InstaForex. Saya ingin membuka akun dari antara broker8221 yang saya sebut. Terima kasih Monex itu broker lokal Pak, itu seperti rampok yang dilegalkan. Jangan deh kalau broker lokal Mereka itu bandar semua Nah broker lainnya yang Bapak sebut itu juga adalah broker luar yang nicht reglementiert, ini juga berbahaya (lebih berbahaya daripada broker lokal), jadi hindari ya mereka2 itu. Meister tanya lagi dong. Saya masih belum nemu tekhnikmetode Handel Yang Tepat Gimana. Selama ini saya Hauptdemo di FXDD sampe 3 kali ganti akun Kalo dihitung brutto profitnya sih besar, bisa 3 kali modal dalam 2 pekan, tapi lossnya juga besar, sehingga dalam 2 pekan itu saldo bisa tinggal 5 saja. Saya sering bisa mendapat Gewinn besar ketika ada news, ato ketika lagi trend. Tapi juga sering verlust gara-gara ga pasang SL sehingga öffnen bestellen sampe berhari-hari dan akhirnya kena margin call. Saya ragu memasang SL karena selama ini setiap kali pasang SL pasti kesentuh duluan, padahal nantinya leuchter juga akan mengarah ke TP yang awalnya saya pasang. Minta sarannya dong meister, gimana caranya agar saya bisa menghindari LOSS dan bisa memasang SL dengan tepat agar TPnya yang kesentuh, bukan SLnya. Makasih banget lho8230 Jangan Handel berdasarkan Kerzenstock, Karena itu percuma Pak Sebab tiap2 Makler itu bisa beda2 loh candlenya, akibat perbedaan liquiditornya (Beda Sama saham, kalau saham pakai Kerze itu boleh) kalau dari cara Handel Bapak, jangan leben dulu, tetapi tetap di demo dulu Pak Sampai bisa konsisten Memang nggak bisa dalam waktu singkat langsung mahir ya. (Karena kalau gampang maka semua orang nggak ada yang miskin kalau gitu hehe)

No comments:

Post a Comment